Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Ketenagakerjaan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Politik dan Keamanan
Sosial Budaya
Selengkapnya...
Energi
Industri
Keuangan
Pariwisata
Perdagangan
Produk Domestik Regional Bruto (Kategori)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Moto
Alur Layanan
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS Kabupaten Sumbawa Barat?
Pelayanan permintaan data di BPS Kabupaten Sumbawa Barat dilakukan melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Sumbawa Barat (One Gate Service). PST BPS Sumbawa Barat dapat diakses dengan cara datang langsung ke Kantor BPS Sumbawa Barat, melalui fasilitas online (Website, WhatsApp, Telpon, dan E-Mail), atau dengan media surat.
Tata cara mendapatkan data di BPS Kabupaten Sumbawa Barat:
Waktu Pelayanan PST BPS Sumbawa Barat:
Senin - Kamis : 08.00 - 15.30 WITA (Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA)
Jum'at : 08.00 - 16.00 WITA (Istirahat : 11.30 - 13.00 WITA)
Hari Libur Nasional : Tutup
* Pada saat waktu istirahat, ruang PST tetap buka sehingga pengunjung tetap dapat menggunakan ruang PST.
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
1. Penjualan publikasi cetakan;
A. Kelompok Multisubyek
B. Kelompok Sosial
C. Kelompok Produksi
D. Kelompok Distribusi dan Jasa
E. Kelompok Neraca dan Analisis
F. Kelompok Sensus Penduduk
G. Kelompok Sensus Pertanian
H. Kelompok Sensus Ekonomi
I. Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi
J. Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;
3. Penjualan data mentah;
4. Penjualan peta digital wilayah;
5. Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
6. Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik;
7. Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
8. Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan
9. Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
Pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan/atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Unduh Laporan Pelaksanaan Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2019